Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hampir Galak Setelah Divonis Bersalah Gara-gara Blokir Internet Papua, Presiden Jokowi Akhirnya Batal Ajukan Banding ke Pengadilan, Stafsus: Lebih Baik Diarahkan Kepada Hal yang Lebih Penting

None - Minggu, 21 Juni 2020 | 12:25
Presiden Jokowi
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi

Gridhot.ID - Presiden Jokowi diputus bersalah akibat memblokir internet Papua ketika pecah kerusuhan beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan putusan tersebut, pihak negara sempat akan mengajukan banding atas apa yang mereka terima.

Namun kini Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Baca Juga: Kalender Julian Buktikan Kesalahan Lama, Akhir Dunia Disebut-sebut Bakal Terjadi Hari Ini Jika Perhitungan Ini Digunakan, Gerhana Matahari Siang Hari Nanti Disebut Jadi Pertanda Pertama Kiamat

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat. Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali. "Itu akan ditarik," katanya.

Dini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Baru Berusia 3 Tahun, Reaksi Putri Ririn Ekawati Saat Pertama Kali Kunjungi Makam Sang Ayah Bikin Haru, Cattleya: Papa Kok Nggak Muncul-muncul?

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Baca Juga: Hatinya Melunak, 2 Maling Ini Kembalikan Barang Hasil Curiannya dari Kurir Makanan, Air Mata Korban Jadi Alasannya

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x