Gridhot.ID - Konflik Ayam Geprek yang melibatkan Ruben Onsu kini makin panas.
Diketahui sebelumnya putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben Onsu, terutama untuk enam merek dagang Geprek Bensu.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung meminta Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan enam sertifikat merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Pihak Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengungkapkan kerugian yang dialami kliennya.
Minola menyebut, bukan hanya kerugian materi, tapi Ruben Onsu juga mengalami kerugian immateriil.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Jumat (19/6/2020).
Ruben pun dinilai melakukan plagiat kepada nama merek dagang yang ia gunakan saat ini.
"Kerugian pasti ada, salah satu kerugian immateriil," kata Minola.
"Karena pada awalnya ketika berita itu naik ke permukaan dan informasi yang kami juga belum dapat, mereka dapat."
"Masyarakat langsung menganggap bahwa Ruben adalah orang yang plagiat, orang yang mencuri nama, bisnis itu," sambungnya.