Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Bulan Ditutup karena Imbas Pandemi, Bioskop Indonesia Segera Kembali Beroperasi dengan Protokol New Normal, Simak Aturan-aturannya!

None - Rabu, 24 Juni 2020 | 15:13
Ilustrasi bioskop
iStockphoto

Ilustrasi bioskop

Gridhot.ID-Sejak 15 Juni lalu, sekitar 80 mal di DKI Jakarta telah mulai kembali beroperasi meskipun pandemi virus corona belum juga berakhir hingga saat ini.

Meskipun mal telah dibuka kembali pada era new normal, jaringan-jaringan bioskop seperti XXI maupun CGV hingga sekarang belum juga beroperasi.

Namun, pihak bioskop sendiri diketahui telah menyiapkan sejumlah aturan yang sesuai dengan anjuran pemerintah sehingga dapat kembali beroperasi di era new normal ini.

Apa saja itu? Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah aturan baru yang nantinya bakalan diterapkan di bioskop-bioskop tanah air pada era new normal.

Baca Juga: Punya Tubuh Aduhay Layaknya Wanita Tulen, Nyatanya Hidup Ladyboy Thailand Justru Penuh Penderitaan, Rentan Terserang Penyakit Kelamin hingga Harapan Hidup Pendek

XXI

1. Physical distancing

Semua jaringan bioskop Cinema XXI akan menerapkan physical distancing kepada semua pengunjung di dalam maupun di luar studio.

“Penerapan physical distancing (minimal 1 meter) di seluruh lingkungan bioskop termasuk di dalam studio,” terang Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI,Dewinta Hutagaol.

Baca Juga: Gatel Lihat Kondisi Politik Malaysia, Mahathir Mohamad Ingin Kembali Rebut Jabatan Perdana Menteri dari Mantan Sekutunya, Anwar Ibrahim: Sudah 2 Kali, Waktunya

Penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter bertujuan untuk menghindari kontak fisik antar pengunjung di dalam studio.

Halaman Selanjutnya

2. Hand sanitizer

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x