"Saya pengen timpuk aja itu hakim pengecut," imbuhnya.
Kala itu, Ahok dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok juga membeberkan bahwa ia pernah ditawari suaka politik oleh teman-temannya di luar negeri.
Namun, suami Puput Nastiti Devi itu dengan tegas menolak.
"Saya bilang, ini negeri saya kok," cerita dia.
"Banyak temen di luar negeri, Swiss, nawarin. Menurut mereka, ini adalah pelanggaran HAM dan pemerintah tidak melindungi saya," terangnya.
Ahok menuturkan bahwa ia tidak gentar akan hukuman apapun jika memang menyatakan kebenaran.
Source | : | Nova |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar