Gridhot.ID - Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia adalah salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat.
Maka dari itu tak jarang pemerintah selalu memperhatikan dengan serius permasalahan sektor BBM.
Kebijakan-kebijakan soal BBM pun terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Baru-baru ini PT. Pertamina kembali menyiapkan kebijakan baru.
Kebijakan itu mengenai pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan dalam hal ini BBM jenis research octane number (RON) 88 atau bensin Premium dan RON 90 atau bensin jenis Pertalite.
Mengacu data paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR yang diterima Kontan.co.id, tiga tahapan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Berikut tahapannya: Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.