Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jilat Ludah Sendiri, Dulunya Getol Tolak Kebijakan Ahok Soal Reklamasi Saat Jabat Gubernur, Anies Baswedan Kini Justru Buka Izin 'Obark-abrik' Kawasan Ancol

None - Kamis, 02 Juli 2020 | 08:13
Anies Baswedan dan Ahok
Tribun Jakarta Instagram @fakta.indo

Anies Baswedan dan Ahok

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Baca Juga: Matanya Menyimpan Luka, Laudya Cynthia Bella Banjir Dukungan Usai Umumkan Perceraian, Netizen: Semoga dengan Berpisah Bisa Lebih Bahagia

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar.

Hal itu dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Baca Juga: Kini Diciduk Karena Narkoba, Ridho Ilahi Dulu Pernah Digerebek Saat Ngamar Bareng Istri Orang, Sang Pemain FTV Ngaku Dijebak: Dia Ngajak Aku!

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol"

Source :Tribunjakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x