Gridhot.ID - Sebentar lagi umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan hari raya Idul Adha.
Namun, pada Idul Adha kali ini, akan terasa sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi kalau bukan karena pandemi virus corona yang mengharuskan seseorang menjaga jarak satu sama lain.
Kini Kementrian Agama pun memberikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/06).
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/06).
Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.