"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering.
Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Musli.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lantas menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar