Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi identitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.
"Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini.
Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku," pungkas Rama.