Setelah viral, DD lantas ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan rekaman video yang berisi konten asusila ke media sosialnya.
Polisi kemudian menjerat DD dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Di sisi lain, KH masih berstatus sebagai saksi lantaran dirinya dinilai tidak menyebarkan konten dari rekaman CCTV itu.
"Dibenarkan bahwa dia (KH) yang melakukan zoom terhadap CCTV tersebut," jelas Budhi.
"Dalam hal ini, kita berbicara yang membuat, kemudian yang mengupload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," imbuh dia.
Sebelumnya, video pegawai Starbucks yang melakukan tindak pelecehan seksual viral di media sosial.
Dalam rekaman video viral yang beredar, pelaku mengintip belahan payudara pelanggan Starbucks melalui kamera pengintai.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar