Namun, sebagai konsekuensi dirinya menerima jabatan menteri, Rocky meminta satu syarat yaitu memiliki hak diskresi untuk membubarkan kabinet.
Sebab, ia menilai oligarki memiliki pengaruh kuat dalam setiap pengambilan keputusan politik di Indonesia, termasuk penentuan kursi menteri.
"Jadi menkumham harus punya hak diskresi mengeluarkan undang-undang untuk pembubaran kabinet. Jadi sebagai menkumham saya akan keputusan pertama membubarkan kabinet."
"Dalam negosiasi tukar tambah saya akan bilang kasih saya kewenangan sebagai menkumham atas nama hak asasi manusia saya buat Perppu pembubaran kabinet," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal reshuffle saat rapat kabinet paripurna di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju pada 18 Juni 2020, lalu.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengutarakan rasa kecewanya terhadap kinerja para menteri yang dinilai tidak memiliki progres kerja yang signifikan.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini tidak, bapak ibu tidak merasakan itu sudah," kata Jokowi lewat video yang diunggah melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar