Jes muncul ke publik mengenakan jaket denim, masker, kacamata dan topi.
Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Jes.
Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan Mawardi selingkuhan Jes, atas tuduhan percabulan karena Jes masih anak di bawah umur.
Dimana, Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan Mawardi dengan pasal 293 KUHPidana.
Dimana bunyi pasal 293 KUHPidana adalah, "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya, Sabtu (4/7/2020).
Dedi menerangkan bahwa Jes saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian Jes dalam kondisi bujuk rayu.
"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.
Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama Jes akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.