Sepertinya, kesempatan rujuk masih ada peluang lantaran Bella belum bercerai dari Emran secara sah di mata negara.
Sebagai warga Jakarta Selatan, Bella belum mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Walau menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), perceraian Bella akan sah jika sudah mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Pihak dari PN Jakarta Selatan, Cece Rukmana membenarkan bahwa belum ada pendaftaran cerai atas nama Laudya Cynthia Bella.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan diPengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece di YouTube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Cece mengungkap bahwa pengajuan perceraian yang melibatkan WNA memang memerlukan beberapa syarat.
Misalnya yang tergugat berada di luar negeri, maka sistem pemanggilannya bisa dilakukan melalui bantuan Kementrian Luar Negeri Direktorat Jendral Protokoler.
Setelah itu, Mahkamah Agung akan melakukan kerja sama bersma penerjemah bahasa Inggris untuk membuat surat panggilan.
Surat panggilan itu nantinya akan dikirimkan ke Konsulat Jendral di negara yang ditinggali oleh penggugat.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.iddengan judul: "Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan."