"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010," ucap Haris.
"Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang NIK-nya masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," sambung dia.
Melihat data kependudukan Djoko Tjandra tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.
"Andaikan kenal saja tidak berdaya melarang. Masa begitu datang, Pak Djoko ini enggak bisa," ujarnya.
Baca Juga: 'Kalau Ia Meninggal, Kuburlah Ia Dalam Kuburku'
Dia membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengantarkan Djoko Tjandra membuat e-KTP.
Proses pembuatan e-KTP dilakukan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP yang berlaku.
"Diantar ke ruang Dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga."
"Dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya tak tahu. Dipanggil pake mik oh pak ini belum pernah rekam jadi kita tidak bisa cetak," ujarnya.
Setelah mengecek data, diketahui Djoko Tjandra belum pernah merekam data untuk kepentingan pembuatan e-KTP.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni."
"Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," ujarnya.
Akhirnya, dilakukan proses perekaman dan pencetakan e-KTP yang berlangsung sekitar 30 menit.
"Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kalau kita cek, statusnya sudah print ready record atau belum gitu."
"Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record."
"Artinya, begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cerita Djoko Tjandra Lolos Bikin E-KTP, Seperti Warga Biasa Tapi Urutan No 1 dan Dikawal 3 Orang.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar