Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Was-was! Ini Kriteria Peserta yang Wajib Kembalikan Bantuan Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Revisi Perpresnya, Jika Ngeyel Bisa Digugat Pemerintah

None - Jumat, 10 Juli 2020 | 18:42
Kartu Prakerja
kolase istimewa

Kartu Prakerja

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut. (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika..."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x