GridHot.ID - Artis FTV Hana Hanifah dikabarkan sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Walau begitu, Hana Hanifah sepertinya belum diizinkan untuk bernapas lega.
Setelah melakukan pendalaman, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menduga Hana Hanifaah telah menggunakan surat palsu.
"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi."
"Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H."
"Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.
"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar