Sayang pejabat Eselon III itu tak terlihat bersama pasangannya saat diperiksa.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, pihaknya hari ini memang menjadwalkan untuk memeriksa dua oknum ASN bermasalah itu.
"Saat ini sedang kita BAP,"katanya
Pihaknya selanjutnya akan melimpahkan kasus itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penanganan lebih lanjut.
Tim kode etik selanjutnya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memastikan akan ada sanksi jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Terlebih mereka telah diketahui meninggalkan jam kerja dengan berduaan di kamar losmen.
Ia mengatakan, sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran kode etik sudah diatur dalam regulasi.
Paling berat, kata dia, sanksi itu bisa berupa penurunan pangkat hingga dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai abdi negara.
"Mereka dua-duanya sudah berkeluarga,"katanya.