NF menewaskan anak berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya.
Anak tersebut tewas setelah kepalanya ditenggelamkan di dalam bak mandi di kawasan Jakarta Pusat.
Setelah membunuh, NF menyembunyikan tubuh korban dalam lemari.
Keesokan harinya, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.
Polisi yang menyelidiki kasus remaja pembunuh balita itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa.
Kemudian, Polisi melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
Penyidik menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus remaja pembunuh anak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Masih Ingat Remaja Putri yang Tega Lakukan Pembunuhan Pada Bocah 6 Tahun? Beginilah Kondisinya Kini, Mengaku Dirinya Menyesal: Kok Saya Bisa Tega Ya...
(*)