Gridhot.ID - Indonesia memang sedang rapi-rapi dalam menanggapi apa yang terjadi belakangan ini.
Salah satunya adalah wabah virus corona yang sedang terjadi.
Presiden Jokowi (Jokowi) bahkan sampai membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan.
Di sisi lain, Jokowi juga membentuk Komite Penanganan Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.
Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai Perpres 82/2020 tidak ada gunanya.
Menurutnya, dua poin dalam beleid itu sejatinya tidak berdampak langsung terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Pertama, 18 lembaga yang akan dibubarkan Presiden pada dasarnya sudah tidak berfungsi sejak lama.
Kedua, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dinilai sudah sewajarnya berada di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang memang selama ini menjalankan tugas tersebut.