Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rezeki Nomplok! Selain Gaji ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

None - Kamis, 23 Juli 2020 | 14:13
Ilustrasi PNS
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Baca Juga: PNS Dirundung Duka, Nasib Gaji Ke-13 Kembali Tidak Jelas, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan

Di tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rp 14,6 triliun anggaran akan berasal dari APBN.

Sementara, sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Termasuk dalam Gaji ke-13 yang Cair Agustus, Berapa Besaran Tukin ASN?"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x