Gridhot.ID-Tidak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 menghantam sektor kesehatan dan ekonomi paling besar daripada sektor lain.
Krisis ekonomi sudah sangat terasa dan banyak yang mulai rasakan hal ini.
Beberapa lembaga internasional memprediksi tahun ini Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
Kondisi krisis ini membuat sejumlah korporasi mulai mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban mereka kepada kreditur maupun kepada vendor.
Walhasil banyak gugatan karena kreditur menganggap debitur melakukan wanprestasi membayar kewajiban mereka.
Ancaman kebangkrutan korporasi di tengah pandemi virus korona Covid-19 bukan sekadar isapan jempol.
Memasuki bulan keempat pandemi Covid-19, sejumlah korporasi mulai menghadapi gugatan di pengadilan karena urusan utang-piutang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari lima Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia, hingga akhir semester I-2020 menunjukkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melesat.
Bila semester I-2019, jumlah perkara PKPU hanya 163 perkara, pada paruh pertama tahun ini jumlahnya sudah 249 perkara atau naik 52,76%.