GridHot.ID - Kabar gembira untuk Aparat Sipil Negara (ASN).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan pada Agustus 2020.
Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian RI.
Baca Juga: Bikin Mesem-mesem, Inilah 6 Daftar Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaranya
"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan dua aturan yakni PP No.35/2019 dan PP No.38/2019. Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS.
Baca Juga: Rezeki Nomplok! Selain Gaji ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya
Dalam PP No.35/2019 disebutkan bahwa untuk komponen gaji ke-13 bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?