Bahkan, sarannya untuk memberikan akses masuk di depan rumah Wisnu selalu ditolak oleh M.
Padahal, tembok yang dibangun tersebut berada di lahan milik desa.
Karena tidak ada solusi saat dilakukan mediasi, bahkan masalah itu sudah dibawa ke pengadilan.
Pengadilan, kata Suroso, juga sudah memenangkan Wisnu atas tindakan arogan yang dilakukan M dan meminta tembok itu segera dibongkar.
Namun, pihak M justru bersikukuh tidak menghiraukan putusan tersebut.Belakangan diketahui bahwa M justru ingin melakukan banding.
"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Gegara Perkara Kotoran Ayam, Pria Ponorogo Blokir Akses ke Rumah Tetangganya Pakai Tembok Setinggi 1 Meter.
(*)