Pemberhentian
Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:
1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat
Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2. Wajib mengundurkan diri
Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.