Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng dan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemulung di Buleleng Ditangkap Polisi Karena Curi Celana Dalam Wanita Untuk Puaskan Hasrat"