Menurut AKP Ibrahim Sabjad, RA merupakan korban salah sasaran yang dilakukan oleh kelompok pelajar SMK.
Ia menambahkan, pelaku mengira korban adalah anak SMK lantaran ketika kejadian, korban tengah menggunakan celana sekolah milik kakaknya.
Tak hanya itu, pelaku juga kesal lantaran kelompoknya kalah tawuran dengan kelompok lain.
Sehingga, melampiaskan kekesalannya kepada korban yang saat itu hendak pergi ke warung disekitar rumahnya.
“Salah sasaran, karena korban ini masih SD ya. Namun ketika kejadian, korban sedang meminjam celana sekolah kakaknya yang sudah SMK, untuk pegi berbelanja di warung,” ujar Ibrahim.
Terancam 12 Tahun Penjara
Siswa SMK pelaku pembunuhan bocah SD terancam 12 tahun penjara.
Meski masih berstatus pelajar SMK, rupanya usia RE sudah sangat dewasa.
RE sudah berusia 28 tahun.
“Pelaku ini masih berstatus pelajar tapi usianya sudah cukup dewasa, kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab.