Ia mengatakan, Ahok mempersilakan penyidik untuk mengumpulkan siapa saja dan apa motif dari pencemaran baiknya.
Dengan begitu, akan terkuak nantinya apa motif di belakang pencemaran nama baiknya itu.
"Beliau (Ahok) menyampaikan, mempersilakan penyidik bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku dan motif sehingga menjadi lebih jelas," tutur dia.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
Pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok merupakan penggemar dari mantan istrinya, Veronica Tan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar