Gridhot.ID - Roy Kiyoshi diamankan polisi setelah terbukti memiliki narkoba pada 6 Mei 2020 lalu.
Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan.
Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nekat Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Presenter Kondang Ini Dapat Teror Mistis Tanah Kuburan, Pelaku Kabarnya Orang Terdekat
Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.
Namun saat pembacaan tuntutan, Roy justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Baca Juga: Borok Ipar Raffi Ahmad Terbongkar, Sosok Ini Sebut Andika Rosadi Pernah Lakukan KDRT, Rumah Tangga Nisya Diterawang Bakal Karam Karena Orang Ketiga: Dia Dilema Harus Bertahan atau Meninggalkan
Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar