Gridhot.ID- Roy Kiyoshi diamankan polisi setelah terbukti memiliki narkoba pada 6 Mei 2020 lalu. Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan. Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nekat Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Presenter Kondang Ini Dapat Teror Mistis Tanah Kuburan, Pelaku Kabarnya Orang Terdekat Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika. Namun saat pembacaan tuntutan, Roy justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Baca Juga: Borok Ipar Raffi Ahmad Terbongkar, Sosok Ini Sebut Andika Rosadi Pernah Lakukan KDRT, Rumah Tangga Nisya Diterawang Bakal Karam Karena Orang Ketiga: Dia Dilema Harus Bertahan atau Meninggalkan Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Roy mendapat keringanan melihat kondisi kesehatannya dan membutuhkan bantuan medis. "Dari fakta persidangan kemarin bahwa dia ini sebagai pengguna yang memang membutuhkan dokter," ujar Leo Simalango selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Efek bully yang dirasakan sejak anak-anak diduga menjadi penyebab kesehatannya terganggu.
Bahkan Roy yang dikenal sebagai anak indigo itu mengindap 3 penyakit sekaligus. "Karena efek dari cerita dia kemarin, dia dari kecil itu sering di-bully dan akhirnya berefek." "Kemudian ada indigonya menyebabkan sedikit gangguan yang akhirnya ada surat dari keterangan dokter dia menyatakan tiga diagnosa satu paranoid, dua insomnia, tiga bipolar nah itu yang dibutuhkan dia," tutut Leo. Salahnya, Roy mencoba untuk membeli obat-obat untuk penyakitnya itu melalui online.
"Selama ini memang dia ke rumah sakit dengan resep dokter kemudian dengan pandemik ini dia takut untuk keluar akhirnya dia memberanikan diri untuk membeli secara online sesuai denga resep dokter yang dia punya," ujar Leo. Melihat kondisi Roy saat ini, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dijalankan dengan rehabilitas. Tujuanya agar tetap fokus pada penyembuhan terkait penyakit yang diderita Roy.
Baca Juga: Jauh Sebelum 2 WNI Positif Virus Corona, Roy Kiyoshi Sudah Lebih Dulu Singgung Penyakit Aneh Akan Bermunculan, Ramalannya Terbukti Benar? "Jadi dia ini seorang yang butuh perhatian khusus dari medis kalo secara manusiawi kita tidak melakukan itu kita tidak bisa, medis yang mengatakan dia butuh itu karena dia penyakit kronis," ucap Leo. Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan sikap jujur Roy Kiyoshi. "Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo. Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul: "Roy Kiyoshi Idap 3 Penyakit Kronis, Jaksa Penuntut Umum Sebut sang Artis Butuh Bantuan Tenaga Medis."
(*)