Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," kata mantan Direktur Bank Dunia ini beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sabar, pencairan gaji ke -13 tinggal tunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
(*)