Gridhot.ID - Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation.
Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Merespons gugatan pailit tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkap, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar