"Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka BS adalah bos dari tersangka MK dan MAZ," kata Liafani, Jumat (14/8/2020) malam.
MK (31) dan MAZ (21) sendiri ditangkap di luar hotel bintang empat di Bandar Lampung, dimana artis VS menginap pada 28 Juli 2020 lalu.
"BS dikenakan tindak pidana perdagangan orang. Sudah ada pengakuan dari dua muncikari sebelumnya," kata Liafani.
Tersangka BS pun memberikan pengakuan secara blak-blakan.
Baca Juga: Vernita Syabilla Disebut-sebut Jadi Kader PAN, Zulkifli Hasan Angkat Bicara: Kita Terima Siapapun
Diungkapkannya, praktik prostitusi yang melibatkan artis itu telah 5 tahun dijalaninya.
BS mengaku menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar itu menggunakan media sosial dengan model freelance.
"Biasanya model freelance, kebanyakan di Jakarta," kata BS.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar