Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tenang, Pemerintah Bakal Perpanjang Subsidi Listrik untuk Pelanggan PLN Sampai September, Begini Cara Mendapatkannya

None - Minggu, 16 Agustus 2020 | 06:13
Petugas PLN saat pemeliharaan jaringan kabel listrik pln
Tribun Bali

Petugas PLN saat pemeliharaan jaringan kabel listrik pln

Gridhot.ID - Kabar gembira untuk rakyat Indonesia.

Subsidi listrik tampaknya akan diperpanjang oleh pemerintah.

Perpanjangan itu akan diberlakukan hingga bulan September.

Program subsidi listrik dari pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA diperpanjang hingga September 2020.

Baca Juga: Digelonggong Miras Sebelum Diperkosa Bergiliran, Gadis 14 Tahun Ini Alami Trauma Usai Kenalan dengan Anggota Komunitas Truk, Dijadikan Alat Pemusa Nafsu Sopir dan Kernet

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

"Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Agung berujar, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.

Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon telah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

Baca Juga: Datang Bawa Ancaman, Menko Kemaritiman dan Investasi Sambangi Petinggi Pertamina Beri Penegasan Soal Tindak Disiplin Kerja, Luhut : Hei Kalian Jangan Main-main

Program ini akan memberikan biaya listrik gratis pada pelanggan listrik kategori data 450 VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Sementara bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Source : GridHITS

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x