"Artinya obat ini belum akan diproduksi sepanjang belum ada izin BPOM," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR selaku Ketua Tim Uji Klinis Kombinasi Obat Anticovi-19 dr Purwati mengatakan, dari hasil uji klinis, obat tersebut mampu mengobati pasien Covid-19 dengan tingkat keampuhan 90 persen, kecuali bagi penderita Covid-19 menggunakan ventilator.
"Kemudian yang tidak kalah penting itu adalah PCR, PCR ini negatif dalam tiga hari itu 90 persen. Jadi minimal 90 persen. Ada yang 92, 93, 96, dan 98 persen. Untuk PCR kuantitatif itu ada penurunan jumlah virus secara signifikan," kata Purwati.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Andika Perkasa mengatakan, penyerahan laporan uji klinis tersebut sudah disampaikan kepada Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Andika mengatakan, rencananya ia akan melakukan pertemuan dengan Kepala BPOM pada Rabu pekan depan, dalam rangka mempercepat memperoleh izin edar terhadap obat tersebut.
Dalam acara tersebut hadir juga sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo, Ketua Umum IDI Daeng M Faqih, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, serta perwakilan dari BPOM, organisasi apoteker, dan undangan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AD Terima Laporan Hasil Uji Klinis Obat Anticovid-19, Diklaim Ampuh 90 Persen"
(*)