Mengaku anggota polisi di medsos
Korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku lewat Facebook.
Setelah berkenalan cukup intens, korban pun memberikan nomor teleponnya ke pelaku yang mengaku anggota polisi.
Sementara itu, usai menerima laporan dari korban, polisi segera meringkus para pelaku.
Mereka tercatat sebagai warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Saat ini, keempat pelaku, SU, SA, YP dan AR, telah ditangkap dan diamankan di Polres Tanah Bumbu.
Operasi penangkapan dibantu oleh Polres Metro Lampung, tambah Andi.
"Seluruh pelaku kita bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Utang Rp 1 Juta, Wanita Ini Diperas Polisi Gadungan hingga Rugi Rp 1,3 Miliar".