GriHot.ID - Pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Puput Nastiti Devi sepertinya menuai cukup banyak reaksi negatif.
Beberapa oknum bahkan secara terang-terangan mengina Puput Nastiti Devi hingga membuat Ahok terpaksa turun tangan.
Mengutip Tribunnews.com, Ahok melapor ke pihak yang berwajib terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, pada 30 Juli 2020.
Pada akhir Juli lalu, Ahok mendapatkan hasil memuaskan atas laporan polisi yang telah dibuatnya itu.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda dan salah satunya sudah nenek-nenek.
Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar