Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rejeki Nomplok Bertubi-tubi, Sudah Dapat THR dan Gaji ke-13, PNS Kini Dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Segini Jumlahnya

None - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 18:42
ILUSTRASI PNS
Tribunnews

ILUSTRASI PNS

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

Bantuan pulsa Rp 200 ribu per bulan bakal diberikan untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kesabarannya Sudah Sentuh Ambang Batas, Vietnam Ambil Keputusan Angkat Senjata Tanggapi Provokasi China, Siapkan Militer Sambut Perang Maritim

Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

Baca Juga: Suara Sirine Bergema, Mobil Nissan Juke Nekat Halangi Ambulans Hingga Dihampiri Pengendara Lain, Polisi Minta Hal Ini

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x