Pemilik akun yang mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri disebut telah menyebarkan informasi hoax.
Selain membuat simpang siur publik, Dwi kembali menegaskan bahwa informasi itu tidak terbukti kebenarannya.
"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).
Lebih lanjut, Dwi menyebutkan bahwa Undip tidak mengenal istilah uang pangkal seperti yang beredar luas.
Menurutnya, Undip hanya memiliki 3 jalur seleksi yakni, reguler, kemitraan dan jalur golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di mana biaya pendidikan dan sumbangan pembangunan institusi Undip berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Selain itu format capture lolos seleksi yang beredar, tidak sesuai dengan milik Undip.
"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.
Selanjutnya, pihaknya akan menempuh proses hukum atas bukti-bukti terkait dari postingan Twitter yang sempat viral itu.
Sementara itu Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP secara resmi dapat diketahui dengan mengakses situs web um.undip.ac.id.