Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Vani telah mengamankan korban dan membawa pelaku ke kantor polisi.
"Jadi memang, mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Vani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF harus merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Jambi.
AF dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Durhakanya Melebihi Malin Kundang! Seorang Anak Nekat Siram Air Mendidih ke Wajah Ibu Kandung Gegara Tak Mau Dinasehati.
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar