Gridhot.ID - pemerintah semakin tegas dengan protokol kesehatan di tengah wabah corona.
Tak peduli siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi.
Baru-baru ini sebuah video viral menunjukkan pengantin pria dihukum push up di pelaminan oleh petugas Bhabinkamtibmas.
Peristiwa penghukuman itu direkam tamu yang hadir dan videonya viral di media sosial.
Si mempelai pria ini melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ( virus corona) karena tidak memakai masker.
Begitu pula para tamu undangan lainnya. Karena itulah, Bhabinkamtibmas yang sedang melakukan razia protokol kesehatan menghukum mempelai pria push up.
Bhabinkamtibmas itu bernama Aipda Harid Kurniawan. Dia bertugas di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Ia menyuruh mempelai pria yang sedang duduk di pelaminan untuk push up.
Mempelai laki-laki yang diketahui bernama Solihudin itu push up sebanyak tiga kali di atas pelaminan.