Gridhot.ID - Bantuan subsidigaji mulai disalurkan ke rekening penerima sedikit demi sedikit.
Ternyata para pekerja tak harus menggunakan bank BUMN untuk bisa menikmati subsidi gaji ini.
Para pekerja penerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah yang menggunakan rekening bank swasta tetap akan mendapatkan haknya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memang hal tersebut memerlukan waktu dan tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah (Himbara).
"Mungkin teman-teman menggunakan bank swasta ada waktu, tapi kalau bank pemerintah relatif bisa ditransfer saat itu," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN. "Yang saya lihat memang 60:40, 60% itu bank pemerintah, 40% itu bank-bank swasta," ucapnya.
Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini (31/8/2020).
Ida menekankan, pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah atau beralih ke bank Himbara tersebut hanya untuk mendapatkan subsidi gaji.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tidak menyebut spesifikasi rekening yang digunakan.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar