Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tegas Pecati Anak Buahnya Hingga Siapkan Sanksi Berlapis, KSAD Andika Perkasa Pernah Dibuat Meradang Gara-gara Ulah Oknum Anggota TNI AD, Ini Daftar Korban Ketegasan Sang Jenderal

Desy Kurniasari - Selasa, 01 September 2020 | 10:42
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

3. Lima anggota juga disanksi

Selain Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z rupanya ada lima anggota TNI AD lainnya yang ikut disanksi terkait unggahan soal insiden penusukan Wiranto. Sehingga, total tujuh perwira disanksi.

Baca Juga: Tukang Mi Ayam Ungkap Fakta Sebenarnya, Kebohongan Prada MI Buat Panglima TNI Berang, Marsekal Hadi: Jiwa Korsa Berlebihan

KSAD Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat saksi karena menyalahgunakan media sosial.

Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

Baca Juga: Dikejar Habis Tak Peduli Pangkatnya, KSAD Andika Perkasa Buru Semua Oknum TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas: Kita Tidak Mau Terima, Tersulut Apa Kek...

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari."

"Tetapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media, kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika, dikutip dari Kompas.com.

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x