Gridhot.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan untuk rakyatnya.
Setelah bantuan untuk pelaku UMKM dan pegawai swasta, kini pemerintah memberikan bantuan kepada anak buahnya.
Kali ini bantuan diberikan pada para PNS yang sedang bekerja di rumah atau work from home.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian pulsa untuk para PNS.
Kebijakan ini sudah ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Besaran tunjangan pulsa yang akan diberikan untuk para PNS itu sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Rupanya bantuan ini tak bisa dinikmati PNS secara keseluruhan.
Ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk memberikan bantuan pulsa bagi para PNS.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (02/09).
Begini penjelasan lengkap mengenai kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut:
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar