Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Heboh Terciduk Gara-gara Duit Panas Rp 1,9 Miliar, Mantan Penyidik KPK yang Terjerat Cinta dengan Angelina Sondakh Saat di Penjara Ini Akhirnya Bebas dari Dinginnya Jeruji Besi, Berikut Profil Lengkapnya

None - Kamis, 03 September 2020 | 15:13
Sosok suami siri Angelina Sondakh yang bukan orang sembarangan
Kolase tribunnews

Sosok suami siri Angelina Sondakh yang bukan orang sembarangan

Gridhot.ID - Berikut ini biodata dan Profil Raden Brotoseno, mantan suami siri Angelina Sondakh yang baru saja bebas dari penjara.

Angelina Sondakh adalah Putri Indonesia 2001 dan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang kini dipenjara.

Angelina Sondakh tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet.

Raden Brotoseno bin R Bambang Prijo Sudibjo mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terpidana korupsi itu menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2020.

Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Baca Juga: Mulai Dilanda Bosan dan Kebingungan Bimbing Tugas Sekolah Si Kecil? Jangan Khawatir! Simak Tipsnya Berikut Ini

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," ujar Rika lewat keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Rika mengatakan Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima suap Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x