"Maraknya warga mengambil bunga ini dari habitat aslinya (secara ilegal) sangat saya sayangkan bila hanya untuk dipamerkan begitu saja. Sebaiknya dimasukkan unsur edukasi biar masyarakat kita tahu kekayaan hayati yang kita miliki," lanjut dia.
Apalagi, jenis tanaman ini juga sudah dinyatakan termasuk yang dilindungi, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca Juga: Seruput Kopi, Aksi Prajurit TNI AU Ini Jadi Sorotan, Rasa yang Semula Pahit Berubah Manis, Kok Bisa?
Amorphaphillus titanium atau bunga bangkai raksasa terdaftar di urutan ke 789 dalam daftar satwa dan tumbuhan yang dilindung dalam peraturan tersebut.
Bunga bangkai (Ammorphaphillus titanium) dan bunga Raflessia adalah dua jenis tanaman yang berbeda. Meski sama-sama memiliki bunga dengan ukuran besar, keduanya berasal dari keluarga yang berbeda.
Hal itu disebutkan oleh Peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Ridha Mahyuni.
"Beda, beda suku juga. Amorphopallus dari suku Araceae, Rafflesia dari suku Rafflesiaceae," kata Ridha saat dihubungi terpisah, Selasa (8/9/2020).
Secara fisik, bunga bangkai dan bunga rafflesia memiliki bentuk yang berbeda. Jika bunga bangkai menjulang ke atas dengan kelopak bunga yang melingkupi tunas di tengahnya, khas tumbuhan talas.
Sementara, Rafflesia memiliki bunga yang besar dan lebar, dengan beberapa kelopak bungan yang mengelilinginya.
"Kadang Rafflesia juga disebut bunga bangkai, karena Rafflesia ada bau yang khas. Mungkin ini yang membuat orang menamakannya bunga bangkai. Padahal baunya enggak kayak bangkai juga, beda banget," ujar dia.