Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.
Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang dan memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.
"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.
15 menit kemudian majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," terang Jaksa Otong Hendra.
Pula tim jaksa menyampaikan, setelah beradu argumentasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim telah menetapkan persidangan dilakukan secara online.
Namun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak bersedia, meninggalkan ruangan atau walk out.
"Dalam hal ini kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa dan tim penasihat hukumnya adalah tidak menghormati penetapan majelis hakim. Sehingga kami berpendapat mereka tidak menghormati jalannya persidangan," ucapnya.
Jaksa berpendapat sidang tetap dilanjutkan.
"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.
Majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," kata Hakim Ketua Adnya Dewi sembari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jerinx WO dari Sidang Perdana: Suara Putus-putus, Dakwaan Hanya 5 Lembar, Laporkan Hakim ke MA.
(*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar