Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB diamblil lantaran tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Menurut dia, penyebaran tersebut terjadi terutama melalui transportasi umum.
"DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62 persen ( pasien positif Corona) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum," ujar Airlangga.
Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Anies untuk mempertimbangkan lagi pemberlakukan ganjil genap sejak 10 Agustus lalu setelah sempat dicabut.
"Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," tutur Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jika kondisi darurat, hotel bintang 3 ke bawah akan dijadikan RS corona.
(*)