Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkap, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada. (Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar