Saat itu, Vicky ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.
Dalam peristiwa itu, Vicky mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Kemudian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas laporkan Vicky.
Dengan begitu, Angel dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Istri Ketua RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar