Gridhot.ID - Ruben Onsu kembali harus berlapang dada terkait sengketa bisnis dengan PT Ayam Benny Sujono.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan desain pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben telah meniru perusahaan kliennya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar