Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ruben Onsu Kalah 2 Kali, Pengadilan Tetapkan Desain Kemasan Milik I Am Geprek Bensu, Kuasa Hukum Benny Sujono: Kotak Kemasan Ruben Hasil Menjiplak

None - Sabtu, 12 September 2020 | 19:42
Gebrek Bensu
Instagram/@geprekbensu

Gebrek Bensu

Gridhot.ID - Ruben Onsu kembali harus berlapang dada terkait sengketa bisnis dengan PT Ayam Benny Sujono.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan desain pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Biasa Dapat Miliaran dari Bisnis Ayam Geprek, Begini Sikap Ruben Onsu Saat Terima Jaket KW dari Karyawan, Suami Sarwendah: Ini Limited Edition

Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.

Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben telah meniru perusahaan kliennya.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben terkait desain industri tersebut.

Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Buka Warung Seafood Seharga Kantong Rakyat Biasa, Ruben Onsu Langsung Kena Kritik YouTuber Ini: Masa Iya Jualan Cuman 2 Jenis Produk Doang?

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x