Dalam surat itu, Lia menjadi tersangka karena dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal agar diketahui umum yang dilakukan melalui media elektronik.
Lia dituduh melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 55 jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE.
Warganet sontak mengomentari beragam status Lia Ladysta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka mengingatkan agar Lia berhati-hati dalam ucapan yang menyudutkan orang lain.
"Makanya klw gk tau apa2.cuma katanya katanya saja tanpa bukti. Apalagi gk ada sangkut paut nya..cuma denger kata orang saja bisa menceritakan sesuatu yg gk tau apalagi tanpa bukti.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar