Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Komisaris Utama Pertamina Naik Pitam, Ahok Bakal Sikat Direksi yang Main Lobi ke Kementerian hingga Manipulasi Gaji: Saya Akan Potong Jalur Birokrasinya!

None - Sabtu, 19 September 2020 | 05:13
Seorang Anggota Keluarga Meninggal Dunia, Ahok Bahas soal Warisan dan Hadiah Satu-Satunya
dok. Tribunnews

Seorang Anggota Keluarga Meninggal Dunia, Ahok Bahas soal Warisan dan Hadiah Satu-Satunya

Gridhot.ID - Belakangan ini PT Pertamina Persero kembali mendapat sorotan.

Pt Pertamina yang kini dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama membuat banyak kebijakan baru.

Mulai dari pemilihan jabatan direksi, komisaris, hingga persoalan gaji.

Baca Juga: Para Bintangnya Positif Corona, Industri Film Porno Jepang Nyatanya Tetap Hidup Meski Dihantam Wabah, Direktur Perusahaan Ungkap Cara Mereka Beradaptasi

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka-bukaan soal kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam tayangan video di kanal Youtube POIN, Ahok menuturkan sejumlah direksi Pertamina memilih untuk bermain aman dengan melobi menteri. Bahkan, pemilihan komisaris sejumlah BUMN dinilai Ahok ditetapkan berdasarkan titipan sejumlah kementerian.

"Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya. Saya sempat marah-marah juga. Direksi-direksi semuanya lobinya ke menteri. Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian-kementerian," ungkap Ahok dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Bagai Macan yang Terbangun dari Tidur Panjangnya, Ahok Galak Kuliti Aib Pertamina yang Sebut Ada Manipulasi Gaji dan Direksi Suka Lobi Menteri: Harusnya Kementerian BUMN Dibubarkan!

Menanggapi persoalan tersebut, Ahok memastikan ia menempuh sejumlah langkah demi menghindari kejadian serupa terulang. "Saya potong jalur birokrasinya. Pertamina itu naik pangkat untuk jadi senior vice president (SVP) itu 20 tahun ke atas. Saya potong, semua musti lelang terbuka," kata Ahok.

Tak hanya itu, Ahok pun menilai masih terjadi manipulasi gaji dalam tubuh Pertamina.

Ia mencontohkan, seseorang yang menempati jabatan direktur utama anak perusahaan menerima gaji Rp 100 juta. Ketika dicopot dari posisi tersebut dan menempati posisi baru, gaji yang diberikan tetap dengan besaran yang sama.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x